KPK Isyaratkan Tuntut Akil Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama lagi akan melimpahkan berkas pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ke proses penuntutan. KPK mengisyaratkan akan menuntut Akil dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Saya kira kasus AM (Akil Mohtar) akan naik ke penuntutan, mungkin dua sampai tiga minggu atau bisa lebih cepat dari itu, tergantung dari penyidiknya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Menurut Johan, KPK bisa menuntut Akil dengan tuntutan maksimal. Meski begitu, ia belum mengetahui berapa tuntutan yang akan diberikan lembaganya kepada Akil.
"Tuntutan maksimal bisa. Kalau di undang-undang tuntutannya bisa seumur hidup. Kalau KPK menuntut berapa, itu saya belum tahu," kata Johan.
Johan menyatakan, dalam memberikan tuntutan kepada Akil, KPK juga mempertimbangkan sikap suami Ratu Rita itu. "Apakah dia (Akil) kooperatif atau tidak dengan penegak hukum, memberikan informasi yang kemudian membuat perkaranya berkembang atau tidak," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Selain itu, Akil dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama lagi akan melimpahkan berkas pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa