KPK Izinkan Adik Atut Melayat Hikmat Tomet
jpnn.com - JAKARTA - Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet meninggal dunia tadi siang. Adik ipar Hikmat, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang kini mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ikut melayat.
Kabiro Humas KPK Johan Budi mengatakan, komisinya akan memberi izin bagi Wawan untuk melayat. Adik kandung Atut itu akan diizinkan keluar dari sel tahanan.
"Biasanya jika ada tahanan yang keluarganya meninggal. Maka KPK mengizinkan yang bersangkutan untuk melayat," ujar Johan saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/11) malam.
Namun, sambung Johan, komisinya belum menerima surat permohonan izin melayat dari pihak Wawan. Izin akan diberikan KPK setelah menerima surat permohonan tertulis.
Masih lanjut Johan, Wawan akan mendapatkan penjagaan ketat selama di luar sel tahanan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani itu akan dikembalikan lagi ke dalam rutan begitu selesai melayat.
"Nantinya tersangka juga harus dikawal oleh petugas KPK," ujar Johan.
Seperti diberitakan, Hikmat Tomet meninggal di RSPAD Gatot Subroto sekitar pukul 15.20 WIB. Politisi Partai Golkar itu meninggal dalam usia 58 tahun dan meninggalkan satu istri serta tiga orang anak.
Hikmat meninggal dunia akibat stroke yang sudah dideritanya selama satu tahun. Akibat penyakit itu, sejak sebulan lalu dia dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Subroto tempatnya menghembuskan nafas terakhir. (dil/jpnn)
JAKARTA - Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet meninggal dunia tadi siang. Adik ipar Hikmat, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh