KPK Izinkan Budi Mulya Untuk Layat Anaknya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya untuk melayat putranya, Benny Mulya yang meninggal dunia. Jenazah Benny disemayamkan di Jasmine Residence Nomor 7F, Jalan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (8/9) hari ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya akan memberi izin melayat Budi apabila majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengizinkannya.
"Sebenarnya, sekarang izin itu tidak di KPK tetapi dari hakim pengadilan karena statusnya sudah terdakwa. KPK pada dasarnya mengizinkan terdakwa untuk melayat apalagi ini bagian dari keluarga terdakwa," kata Johan, Senin (8/9).
Budi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Bank Century. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Budi terbukti melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan karena Budi dinilai sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah menjalani hukuman apapun. Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan bagi ayah dari presenter Nadia Mulya itu adalah kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp 7 triliun. Belum lagi, dia dianggap merusak citra Bank Indonesia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya untuk melayat putranya, Benny Mulya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta