KPK Izinkan Kejaksaan Periksa Jaksa DSW
Selasa, 22 Maret 2011 – 18:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKKPK akhirnya mengijinkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). Namun pemeriksaan terhadap jaksa yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pejabat BRI Tanggerang tersebut hanya bisa dilakukan di Rutan LP Cipinang atau gedung KPK.
"Surat izin dari KPK tertanggal 17 Maret. Kita upayakan pekan ini sudah ada kepastian kapan memeriksa DSW," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rochmad, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Disebutkkan pula, tim pemeriksa dari kejaksaan agung diketuai Palti Simanjuntak (Inspektur Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Noor Rachmad memastikan, tim pemeriksa dari kejaksaan itu nantinya takkan mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Konsepnya berbeda. Tim soal pelanggaran disiplin, sedangkan KPK pidana," ujar Rachmad, saat ditanya apakah pemeriksaan JAM Was nantinya memicu polemik baru atau bahkan mencampuri penyidikan KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKKPK akhirnya mengijinkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). Namun pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya