KPK Izinkan Kejaksaan Periksa Jaksa DSW
Selasa, 22 Maret 2011 – 18:38 WIB

KPK Izinkan Kejaksaan Periksa Jaksa DSW
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKKPK akhirnya mengijinkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). Namun pemeriksaan terhadap jaksa yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pejabat BRI Tanggerang tersebut hanya bisa dilakukan di Rutan LP Cipinang atau gedung KPK.
"Surat izin dari KPK tertanggal 17 Maret. Kita upayakan pekan ini sudah ada kepastian kapan memeriksa DSW," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rochmad, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Disebutkkan pula, tim pemeriksa dari kejaksaan agung diketuai Palti Simanjuntak (Inspektur Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Noor Rachmad memastikan, tim pemeriksa dari kejaksaan itu nantinya takkan mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Konsepnya berbeda. Tim soal pelanggaran disiplin, sedangkan KPK pidana," ujar Rachmad, saat ditanya apakah pemeriksaan JAM Was nantinya memicu polemik baru atau bahkan mencampuri penyidikan KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKKPK akhirnya mengijinkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). Namun pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi