KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwal ulang pemeriksaan mantan Menkumham Yasonna Laoly, terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku. Pemeriksaan terhadap Yasonna akan dijadwalkan pada Rabu 18 Desember 2024 mendatang.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

Menurut Tessa, awalnya pemeriksaan terhadap Yasonna dijadwalkan pada Jumat (13/12) pukul 10.00 WIB.

Namun, Yasonna mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Tessa menerangkan awalnya pemeriksaan terhadap Yassona dijadwalkan untuk hari ini pada pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," ujarnya.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut menambahkan pemanggilan terhadap Yasonna ini terkait penyidikan dugaan korupsi tersangka Harun Masiku.

"Terkait penetapan Saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," papar Tessa.

KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Menkumham Yasonna Laoly di kasus Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News