KPK Jadwalkan Panggil Kembali Anak Yasonna Laoly Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Anak Menteri Hukum dan HAM Madonna Laoly, Yamitema T Laoly mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/11). Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Yamitema diagendakan ulang pada pekan depan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Adapun alasan ketidakhadiran Yamitema dalam pemeriksaan ini, masih sama dengan alasan sebelumnya. Alasan Yatimena karena merasa tidak menerima surat panggilan dari KPK.
Diketahui, Yamitema bukan kali pertama mangkir dari pemeriksaan, karena sebelumnya pada 11 September 2019 kemarin, Direktur PT Kani Jaya Sentosa itu juga mangkir dari panggilan penyidik.
"KPK telah menerima surat dari Saksi Yamitema T Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," kata Febri.
Yamitema sendiri diperiksa dalam kasus suap terkait proyek dan pengisian jabatan pada pemerintahan Kota Medan tahun 2019. Di mana kasus ini telah menjerat Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka.
Saat ini KPK sendiri tengah menelisik dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut saweran untuk plesiran keluarga Tengku Dzulmi Eldin yang diboyong saat perjalan dinas walikota ke Jepang.
BACA JUGA: Begal Sadis Penusuk Sopir Taksi Online Tertangkap, nih Fotonya…
Anak Menteri Hukum dan HAM Madonna Laoly, Yamitema T Laoly mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/11).
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW