KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sengman

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sengman
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sengman
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maria sebagai tersangka pemberi suap. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi diadili setelah tertangkap tangan menyogok mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah.

Maria  dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejak 17 Desember 2013 lalu, Maria Elisabeth mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sengman Tjahja. Pengusaha asal Palembang itu akan diperiksa sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News