KPK Jadwalkan Periksa Bekas Supir Rudi Rubiandini
Rabu, 13 Agustus 2014 – 14:43 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Bekas Supir Rudi Rubiandini
Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar USD 300 ribu.
Terkait kasus ini, Sutan Bhatoegana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 14 Mei 2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korups, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas sopir Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Supir itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?