KPK Jamin Tak Akan Gantung Status Anas
Kamis, 18 April 2013 – 17:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Namun sejak menyandang status tersangka pada 22 Februari lalu, Anas belum sekalipun diperiksa.
Meski demikian KPK menjamin Anas tak akan diambangkan. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menegaskan, belum diperiksanya Anas hanya karena masalah teknis. "Kalau sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa, ini bukan berarti kami menggantung nasib seseorang. Ini hanya masalah teknis saja," kata Johan, Kamis (18/4) sore di kantornya.
Johan menyampaikan hal itu guna menanggapi pernyataan kubu Anas, kemarin, yang menuding KPK sengaja menggantun kasus yang menjerat bekas anggota KPU itu. Johan menegaskan, KPK justru terus memroses kasus itu. "Buktinya pemeriksaan saksi-saksi pun kami lakukan setiap hari. Jadi malah speed up (memercepat, red)," tegasnya.
Meski demikian Johan tetap berharap bersikap kooperatif jika nanti mulai menjalani pemeriksaan. Pasalnya, keterangan Anas sangat berguna bagi KPK untuk mengungkap kasus Hambalang hingga tuntas.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi.
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat