KPK Jamin Tak Akan Gantung Status Anas
Kamis, 18 April 2013 – 17:31 WIB
"Justru yang kita harapkan Anas terbuka. Nanti kalau diperiksa KPK, diberikan keterangan yang sejelas-jelasnya untuk membantu upaya penegakan hukum ini," paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong