KPK Jamin tak Berhenti Sampai di DPRD Riau

KPK Jamin tak Berhenti Sampai di DPRD Riau
KPK Jamin tak Berhenti Sampai di DPRD Riau
Tujuh anggota DPRD Riau tersangka baru itu yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).

"Ada 7 sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Sprindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.

Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

"Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang  sudah disidang," jelas Bambang Widjojanto.

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjamin pengusutan kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News