KPK Jamin Tak Gantung Kasus Anas
Kamis, 04 Juli 2013 – 20:30 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Kamis (4/7). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Sudah empat bulan lebih Anas Urbaningrum menjadi tersangka korupsi. Kendati demikian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesan yang muncul, KPK telah mendiamkan Anas yang disangka menerima gratifikasi dari proyek Hambalang. Saat ditanya kaitan pemeriksaan terhadap Manager Hotel Aston Tropicana Bandung dengan kasus Anas, Johan tak mau merinci, Ia hanya menyebut saksi diperiksa KPK karena ada kaitannya. "Seorang saksi diperiksa tentu ada kaitan informasi atau data yang ingin digali KPK dari saksi ini. Mengenai materi saya tidak di-feeding (dipasok informasi, red)," terangnya.
Namun, kesan maupun tudingan bahwa KPK menggantung status Anas itu ditepis KPK. "Sejak awal kita tidak mendiamkan kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (4/7), di Kantor KPK.
Dijelaskan Johan, semua kasus yang ditangani KPK terus digenjot, tak terkecuali dugaan gratifikasi dari proyek Hambalang. "Hampir setiap hari kita kan periksa saksi-saksinya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sudah empat bulan lebih Anas Urbaningrum menjadi tersangka korupsi. Kendati demikian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat belum ditahan Komisi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian
- Ratusan Brimob Disebar ke Titik Banjir Jabodetabek, Evakuasi Anak-Lansia
- Alternatif Pertama, Penempatan Guru ASN Dilakukan Terpusat
- Darmadi Durianto Minta Permendag Minyak Jelantah Dievaluasi: Mematikan Usaha Para Pengepul