KPK Jangan Ambil Keputusan Strategis
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:52 WIB
JAKARTA-Terkait dengan penahanan Antasari Azhar, DPR RI menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil keputusan strategis.
Anggota Komisi III DPR RI, Lukman Hakim Saifudin, mengatakan, keputusan strategis yang diambil saat posisi ketua kosong dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum.
Baca Juga:
“Lebih baik menahan diri dulu, sampai ada ketua baru,” katanya.
Selain itu, KPK dapat menghindari implikasi hukum di kemudian hari yang akan terjadi jika mengeluarkan keputusan strategis disaat ketua belum terpilih.
Baca Juga:
Dijelaskan, menurut UU Nomor 30/2002 tentang KPK, tertulis bahwa suatu keputusan diambil secara kolektif, dengan persetujuan seluruh pimpinan KPK. Sedangkan unsur pimpinan KPK terdiri dari seorang ketua dan empat wakil.
JAKARTA-Terkait dengan penahanan Antasari Azhar, DPR RI menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil keputusan strategis. Anggota
BERITA TERKAIT
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme