KPK Jangan Ambil Keputusan Strategis
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:52 WIB
JAKARTA-Terkait dengan penahanan Antasari Azhar, DPR RI menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil keputusan strategis.
Anggota Komisi III DPR RI, Lukman Hakim Saifudin, mengatakan, keputusan strategis yang diambil saat posisi ketua kosong dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum.
Baca Juga:
“Lebih baik menahan diri dulu, sampai ada ketua baru,” katanya.
Selain itu, KPK dapat menghindari implikasi hukum di kemudian hari yang akan terjadi jika mengeluarkan keputusan strategis disaat ketua belum terpilih.
Baca Juga:
Dijelaskan, menurut UU Nomor 30/2002 tentang KPK, tertulis bahwa suatu keputusan diambil secara kolektif, dengan persetujuan seluruh pimpinan KPK. Sedangkan unsur pimpinan KPK terdiri dari seorang ketua dan empat wakil.
JAKARTA-Terkait dengan penahanan Antasari Azhar, DPR RI menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil keputusan strategis. Anggota
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya