KPK Jangan Ambil Keputusan Strategis
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:52 WIB

KPK Jangan Ambil Keputusan Strategis
JAKARTA-Terkait dengan penahanan Antasari Azhar, DPR RI menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil keputusan strategis.
Anggota Komisi III DPR RI, Lukman Hakim Saifudin, mengatakan, keputusan strategis yang diambil saat posisi ketua kosong dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum.
Baca Juga:
“Lebih baik menahan diri dulu, sampai ada ketua baru,” katanya.
Selain itu, KPK dapat menghindari implikasi hukum di kemudian hari yang akan terjadi jika mengeluarkan keputusan strategis disaat ketua belum terpilih.
Baca Juga:
Dijelaskan, menurut UU Nomor 30/2002 tentang KPK, tertulis bahwa suatu keputusan diambil secara kolektif, dengan persetujuan seluruh pimpinan KPK. Sedangkan unsur pimpinan KPK terdiri dari seorang ketua dan empat wakil.
JAKARTA-Terkait dengan penahanan Antasari Azhar, DPR RI menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil keputusan strategis. Anggota
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025