KPK Jangan Bentuk Opini Mendiskreditkan Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta KPK tidak menciptakan polemik dan opini terkait ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai saksi kasus e-KTP.
Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan, KPK seharusnya dapat memahami ketidakhadiran Bambang lantaran padatnya kegiatan kelembagaan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Dia mengatakan ketidakhadiran ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini karena harus memenuhi kegiatan kelembagaan parlemem yang sudah terjadwal sejak jauh hari.
"Seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini ketua DPR tidak patuh hukum,” kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
Masinton mengingatkan, dalam KUHAP sudah jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi mengenai panggilan pertama, kedua, ketiga hingga upaya paksa.
Dia meminta KPK dapat menertibkan jajarannya untuk tidak membuat opini terkait pemanggilan saksi dalam kasus yang ditangani.
“KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR. Pimpinan KPK harus menertibkan personil institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif,” kata Masinton.
Dia mengingatkan pimpinan KPK selaku unsur penanggung jawab utama yang mengepalai institusi atau lembaga KPK seharusnya mengerti etika kelembagaan negara. Pemanggilan pemeriksaan saksi terhadap Bamsoet yang saat ini menjabat sebagai ketua DPR seharusnya disampaikan langsung oleh pimpinan KPK dan bukan selevel juru bicara.
Masinton Pasaribu meminta KPK tidak menciptakan polemik dan opini terkait ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai saksi kasus e-KTP.
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP