KPK Jangan Cuma Puas Sampai OTT
jpnn.com - jpnn.com -Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid IV belum sempurna, masih menuai protes dari masyarakat.
Mantan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK, Yenti Ganarsih mengatakan, persoalan penilaian dari masyarakat itu menjadi salah satu pembahasan antara mantan pansel dengan lima komisioner KPK, Kamis (12/1).
“Kami membahas keberatan-keberatan yang muncul di media, di masyarakat, terhadap kinerja KPK,” kata Yenti usai bersama sejumlah mantan anggota pansel bertemu dengan lima komisioner KPK, Kamis (12/1) di kantor komisi antikorupsi.
Yenti mengatakan keluhan masyarakat antara lain karena KPK yang sekarang ini lebih banyak melakukan operasi tangkap tangan saja. Menurut Yenti, mantan pansel memberikan masukan jangan hanya sekadar OTT saja, tapi penuntasannya juga mesti dilakukan.
Dia mencontohkan, salah satunya OTT terhadap Bupati Klaten, Jawa Tengah Sri Hartini yang diduga menerima suap terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Jangan hanya bupatinya dan anaknya yang difokuskan, misalnya orang-orang yang membayar untuk mendapatkan jabatan itu juga harus diperiksa,” ujar pakar tindak pidana pencucian uang Universitas Tri Sakti Jakarta ini.
Menurut dia, dari sisi kuantitas, memang KPK banyak melakukan OTT. Namun, dia mengingatkan, KPK jangan puas hanya karena banyak melakukan OTT. “OTT harus dituntaskan semuanya,” katanya.
Selain itu, kata Yenti, KPK juga kurang dalam menindak pelaku korupsi dengan jeratan pasal pencucian uang. Terutama terhadap pelaku hasil OTT. “TPPU-nya kok jarang,” ujar Yenti.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid IV belum sempurna, masih menuai protes dari masyarakat.
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku