KPK Jangan Hanya Jerat Level Pegawai

KPK Jangan Hanya Jerat Level Pegawai
KPK Jangan Hanya Jerat Level Pegawai
Sebelumnya Sam Daeng Rani yang juga menjadi pengacara salah satu tersangka suap dana PON dari APBD Riau, M Faisal Aswan,  mengatakan bahwa uang Rp 900 juta yang menjadi barang bukti itu berasal dari PT Pembangunan Perumahan.

Seperti diketahui, awal April lalu KPK menangkap sejumlah anggota DPRD Riau karena diduga menerima suap terkait pembahasan dana untuk penyelenggaraan PON di Pekanbaru. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka di antaranya adalah anggota DPRD Riau, yaitu Faisal Aswan dan Muh Dunir. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Rahmat Saputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan) dan Dharma Putra (pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau).(ara/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya membidik pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Saputra yang kini menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News