KPK Jangan Jadi Boneka Perppu
Selasa, 27 Oktober 2009 – 19:59 WIB

KPK Jangan Jadi Boneka Perppu
Seperti diketahui, Tumpak, Waluyo, dan Mas Ahmad dipilih oleh tim lima yang dibentuk Presiden SBY lewat peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Tim ini dibentuk karena Bibit-Chandra dijerat tuduhan suap dan penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal terhadap Anggoro Widjojo--tersangka korupsi SKRT di Departemen Kehutanan--, dan Djoko Tjandra, saksi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang dilakukan pengusaha asal Lampung, Artalyta Suryani.
Dua tuduhan itu diduga sengaja dibuat para koruptor lewat kaki tangannya di kepolisian dan kejaksaan. Rekaman skenario rekayasa inilah yang kini telah beredar luas.
Sementara, jika ingin membersihkan diri dari tudingan sebagai dalang kriminalisasi pimpinan KPK, kepolisian harus proaktif meminta rekaman sadapan dari KPK.
Bila membiarkan, maka anggapan kepolisian terlibat dalam penghancuran KPK mendapat pembenaran. "Polisi harus proaktif karena menyangkut kinerja dan citra polisi sendiri. Tugas polisi mengungkap dalang di balik ini," katanya lagi.
JAKARTA- Mencuatnya transkrip rekaman hasil sadapan berisi rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra, menjadi batu ujian pertama bagi 3 pimpinan sementara
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang