KPK Jangan Jadi Boneka Perppu
Selasa, 27 Oktober 2009 – 19:59 WIB
Harapannya, transkrip hasil sadapan itu diberikan sebelum kasus Bibit-Chandra naik ke persidangan. Dengan begitu, jika rekaman itu terbukti benar, kasusnya bisa langsung dihentikan (SP3).
"Karena artinya ada rekayasa dan sudah ada persengkongkolan jahat terhadap dua pimpinan KPK,"tambahnya. Para perekayasa baik itu aparat hukum maupun sipil, lanjut Neta, tak cukup hanya dipecat tapi juga harus dipidanakan. Komisi III juga harus memanggil KPK dan Kepolisian agar perseteruan ini tak berlarut-larut. (pra/JPNN)
JAKARTA- Mencuatnya transkrip rekaman hasil sadapan berisi rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra, menjadi batu ujian pertama bagi 3 pimpinan sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah