KPK Jangan Kasih Ampun Anggota DPR Terima Duit e-KTP!
jpnn.com - jpnn.com - Pengamat kebijakan anggaran Uchok Sky Khadafi, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan mudah memberi ampun kepada para anggota DPR penerima duit panas proyek e-KTP.
Kalaupun ada belasan wakil rakyat yang mengakui kecipratan uang proyek bernilai Rp 6 triliun, lalu mengembalikan ke KPK, itu bukan berarti mereka bertaubat.
"Kalau mereka mengaku menerima duit, lalu mengembalikan lagi ke kas negara melalui KPK. Hal ini bukan sebuah pertaubatan mereka, sehingga harus diampuni," kata Uchok menjawab pertanyaan JPNN.com, Selasa (7/3).
Direktur eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) ini mensinyalir, para wakil rakyat tersebut mengembalikan uang itu karena melihat celah adanya keringanan hukuman dengan mengembalikan uang dugaan korupsi itu.
"Maka maksimal akan dapat hukuman yang ringan atau KPK tidak akan melanjutkan hukuman lagi. Tetapi secara politik mereka sudah jadi sandera Politik," ujar Uchok.
Namun pihaknya meminta penyidik KPK tetap menindaklanjuti proses hukum para anggota dewan yang sudah mengembalikan duit ke KPK.
Dia juga berharap lembaga pimpinan Agus Raharjo mengungkap modus dan pola penerimaan uang dari proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
"Perlu diungkap sebetulnya uang ini sumbernya dari pengusaha siapa, dan siapa yang memberikan duit tersebut kepada anggota dewan," tambahnya.(fat/jpnn)
Pengamat kebijakan anggaran Uchok Sky Khadafi, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan mudah memberi ampun kepada para anggota
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri