KPK Jangan Lupa Selesaikan Kasus Korupsi Besar

KPK Jangan Lupa Selesaikan Kasus Korupsi Besar
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menjalankan gebrakan di awal 2019. Lembaga antirasuah itu memborgol tersangka korupsi yang akan menjalani pemeriksaan.

Selain borgol, tersangka juga masih mengenakan rompi oranye. Kebijakan KPK itu mendapat dukungan dari aktivis antikorupsi. 

"Saya memberikan dukungan sepenuh cinta kepada KPK," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menjawab JPNN, Rabu (2/1).

Hanya saja kritik juga diberikan kepada KPK. Sebab, kebijakan memborgol itu belum dianggap cukup. Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah KPK yang belum tuntas.

Terutama dalam menangani kasus besar. Antara lain kasus megakorupsi Bank Century, maupun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Namun itu belum cukup karena KPK nyatanya sampai sekarang belum tuntaskan Century dan BLBI," ungkapnya. 

Jadi, Boyamin berujar, borgol tidak boleh dijadikan kamuflase untuk menutupi kegagalan KPK dalam menuntaskan megaskandal Century dan BLBI.  

Seperti diketahui, salah satu tahanan KPK yang menjadi tersangka korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Tubagus Cepy Setiadhy masuk ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan dengan tangan diborgol, Rabu (2/1).

Masih banyak pekerjaan rumah KPK yang belum tuntas salah satunya megakorupsi Bank Century

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News