KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
Jumat, 27 Agustus 2010 – 16:33 WIB
Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, temasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan 2010, wajib melaporkannya kepada KPK.
Baca Juga:
Laporan itu paling lambat disampaikan dalam tempo 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. "Nanti KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA -- Jelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan (parcel) atau dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen