KPK Jangan Ragu Menerapkan TPPU Terhadap Terpidana Koruptor
Yenti menanggapi indikasi TPPU oleh mantan bupati Tanggamus Bambang Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu menggunakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada seseorang yang terjerat kasus korupsi, apalagi yang bersangkutan sudah berstatus terpidana.
Menurut Yenti, seorang terpidana berpotensi melakukan pencucian uang, bisa dalam bentuk uang atau barang kepada orang terdekatnya yang dianggap dapat dipercaya. Karena itu, KPK harus menggunakan pembuktian terbalik terhadap harta koruptor.
“Siapa pun yang terbukti korupsi, sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, berarti dia sudah melanggar dua ketentuan UU, yakni tindak pidana korupsi dan juga berpotensi terjadi pelanggaran TTPU. Karena itu, KPK harus mengusut untuk mengoptimalkan mengambil aset dari hasil korupsi,” tegas Yenti Garnasih kepada wartawan, Jumat (5/1/2019 menanggapi pengaduan dari elemen masyarakat Tanggamus melalui salah seorang warga, Roni ke KPK tentang indikasi TPPU oleh mantan bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Yenti mengingatkan KPK agar memperhatikan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Tanggamus sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum. Hal yang sama, kata Yenti, KPK juga harus menerapkan aturan TPPU untuk sejumlah terduga korupsi seperti dalam kasus E-KTP.
Menurut Yenti, penerapan ketentuan TPPU harus berlaku untuk semua terpidana korupsi, dan pihak yang tersangkut kasus korupsi termasuk para pihak yang tersangkut kasus E-KTP.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu juga mendukung pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan terpidana korupsi.
“Tidak masalah menggunakan TTPU sepanjang aset berasal memang hasil dari korupsi,” kata Masinton.
Terpisah, aktivis antikorupsi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan mengusut aduan elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus, Lampung tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan bupati Bambang Kurniawan melalui kolega dan kerabatnya.
Siapa pun yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap, berarti dia sudah melanggar dua ketentuan UU, yakni tindak pidana korupsi dan juga berpotensi TPPU
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus