KPK Jangan Takut Usut Korupsi e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ciut mengusut kasus megakorupsi e-KTP.
Becermin pada kasus korupsi di pengadilan sebelumnya, kata Yuntho, aktor-aktor korupsi yang namanya disebutkan dalam dakwaan bisanya tidak tersentuh dalam proses hukum selanjutnya.
"Saya coba cermati beberapa aktor disebut di dakwaan tapi tidak muncul di putusan. Seperti perkara wisma atlet, PON, dan lain-lain. Namanya ada di dakwaan tapi di putusan tidak ada," kata Yuntho dalam diskusi yang diadakan oleh Populi Center dengan tema KTP Diurus KPK di Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Menurutnya, pada sidang perkara korupsi sebelumnya, KPK seakan tidak menindaklanjuti isi dakwaan yang dibuat.
"Prosesnya itu, seperti KPK menyerahkan ke proses pengadilan," tambahnya.
Dia menambahkan, komisi antirasuah itu biasanya lepas tangan pascaputusan sidang.
Sedangkan nama-nama yang ada di dakwaan terkesan dilepas dengan dalih bahwa hal itu merupakan putusan majelis hakim.
"KPK selalu bilang, ini putusan hakim. Untuk proses lanjutannya, ya, tergantung putusan pengadilan," tandas Yuntho.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta