KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
Minggu, 24 Januari 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA – Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meminta korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan korupsi pada kasus Bank Century untuk tidak terjebak pada Undang-undang (UU) Perbankan. Kalau hal itu sampai terjadi, maka pengungkapan dugaan krupsi pada skandal bailout senilai Rp 6,7 triliun itu hanya menyentuh tingkat direksi di Bank Indonesia saja. “Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan di Pansus perlu dijadikan pertimbangan bagi KPK soal sistemik,” katanya.
“KPK tidak boleh terjebak pada UU Perbankan saja,” kata Febri Diansyah ketika menjadi pembicara pada diskusi “Pers dan Pemberantasan Korupsi” di restoran Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (24/1).
Febri khawatir KPK bakal terjebak pada UU Perbankan. Pasalnya, jika KPK hanya berkutat dengan UU Perbankan maka proses hukum skandal Bank Century hanya akan mengarah pada pelanggaran adminstrasi saja. Padahal, katanya, KPK harus membongkar sesuatu di balik alasan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik seperti disampaikan Gubernur Bank Indonesia yang saat itu dijabat Boediono, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengucurkan bailout.
Baca Juga:
JAKARTA – Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meminta korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki
BERITA TERKAIT
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'