KPK Jangan Terjebak UU Perbankan

KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
JAKARTA – Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meminta korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan korupsi pada kasus Bank Century untuk tidak  terjebak pada Undang-undang (UU) Perbankan. Kalau hal itu sampai terjadi, maka pengungkapan dugaan krupsi pada skandal bailout senilai Rp 6,7 triliun itu hanya menyentuh tingkat direksi di Bank Indonesia saja.

“KPK tidak boleh terjebak pada UU Perbankan saja,” kata Febri Diansyah ketika menjadi pembicara pada diskusi “Pers dan Pemberantasan Korupsi” di restoran Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (24/1).

Febri khawatir KPK bakal terjebak pada UU Perbankan. Pasalnya, jika KPK hanya berkutat dengan UU Perbankan maka proses hukum skandal Bank Century hanya akan mengarah pada pelanggaran adminstrasi saja. Padahal, katanya, KPK harus membongkar sesuatu di balik alasan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik seperti disampaikan Gubernur Bank Indonesia yang saat itu dijabat Boediono, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengucurkan bailout.

“Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan di Pansus perlu dijadikan pertimbangan bagi KPK soal sistemik,” katanya.

JAKARTA – Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meminta korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News