KPK Jangan Terjebak UU Perbankan

KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
KPK, lanjut Febri, juga perlu menelusuri rasio keukupan modal (CAR) yang merupakan bagian alasan untuk untuk penggelontoran dana itu bailout. Termasuk di antaranya adalah pemberlakukan Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

“Ada yang mengatakan Perpu itu batal tanggal 18 Desember 2008 dan ada pula yang mengatakan berlaku sampai September 2009. Jadi perlu ditelusuri pencairan dana setelah 18 Desember 2008, apakah itu halal atau haram,” katanya.

Febri juga mendesak Pansus agar menghadirkan Presiden SBY untuk didengar keterangannya. “Apakah presiden alpa atau tidak, tagu atau tidak terkait dengan pengucuran dana itu. Dimana porsi presiden, tentu harus dijawab dihadapan Pansus,” ucapnya. (awa/jpnn)


JAKARTA – Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meminta korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News