KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
Minggu, 24 Januari 2010 – 13:47 WIB
KPK, lanjut Febri, juga perlu menelusuri rasio keukupan modal (CAR) yang merupakan bagian alasan untuk untuk penggelontoran dana itu bailout. Termasuk di antaranya adalah pemberlakukan Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Baca Juga:
“Ada yang mengatakan Perpu itu batal tanggal 18 Desember 2008 dan ada pula yang mengatakan berlaku sampai September 2009. Jadi perlu ditelusuri pencairan dana setelah 18 Desember 2008, apakah itu halal atau haram,” katanya.
Febri juga mendesak Pansus agar menghadirkan Presiden SBY untuk didengar keterangannya. “Apakah presiden alpa atau tidak, tagu atau tidak terkait dengan pengucuran dana itu. Dimana porsi presiden, tentu harus dijawab dihadapan Pansus,” ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meminta korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya