KPK Jangan Tunggu Audit BPK

KPK Jangan Tunggu Audit BPK
KPK Jangan Tunggu Audit BPK
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menarik permintaan bantuannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit Bank Century. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyebutkan, BPK sudah terbukti tidak mampu untuk menelisik aliran dana skandal kucuran dana talangan (bail out) Rp6,7 triliun ke bank tersebut.

"Karena BPK telah menggiring ke jalan buntu karena terbentur PPATK. Kembalikan saja ke KPK yang punya kewenangan lebih besar dibanding BPK. KPK bisa meminta PPATK menelusuri aliran dananya," ujar Bambang saat menerima puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Petisi '28 yang meminta komitmen para penggagas hak angket DPR dalam kasus skandal Bank Century, di ruang wartawan DPR, Senayan, Senin (16/11).

Salah seorang aktivis Forum Petisi '28, Adhie Massardi mengatakan, para elemen masyarakat sipil akan terus mendorong agar skandal Century ini bisa diusut tuntas. Selain memberikan dukungan politik terhadap penggunaan hak angket, Adhie menyebutkan, pihaknya juga sudah mendatangi KPK agar segera memulai pengutusan kasus ini. Mantan jubir Presiden Abdurrahman Wahid itu menyebut sejumlah pejabat tinggi menjadi aktor utama. Tanpa ragu, dia menyebut nama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mantan Gubernur BI Boediono, yang saat ini menjadi wapres, sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Hal yang sama dikatakan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tergabung dalam forum tersebut, Marwan Batubara. "Kami sudah ke KPK untuk segera memulai pengutusan," ujar Marwan. Khusus mengenai bergulirnya penggunaan hak angket, Marwan pesimis bakal disetujui dalam rapat paripurna dewan. Alasannya, persetujuan penggunaan hak angket hingga saat ini hanya oleh anggota dewan orang per orang, bukan oleh persetujuan fraksi. "Kalau hanya disetujui tiga fraksi, yang lain hanya anggota, kita khawatir akan tenggelam," ujar Marwan. (sam/JPNN)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menarik permintaan bantuannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News