KPK Jangan Urusi Kasus Ecek-Ecek

KPK Jangan Urusi Kasus Ecek-Ecek
KPK Jangan Urusi Kasus Ecek-Ecek

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN), M Taslim, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengekspolitasi satu tahun menjelang berakhir masa jabatannya ini untuk hal-hal sepele demi mendongkrak popularitas. Taslim mengingatkan KPK untuk tidak terlalu sibuk mengurusi soal gratifikasi dan kasus korupsi kecil di berbagai daerah sebagai upaya untuk memperlihatkan ke masyarakat bahwa mereka bekerja.

"Sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, KPK itu diperintahkan untuk membuat skala prioritas penanganan dugaan kasus korupsi. Tapi dengan akan berakhir masa jabatan pimpinan KPK tahun depan, terlihat KPK begitu pro-aktif mengejar kasus ecek-ecek," tegas Taslim kepada JPNN, Minggu (26/12).

Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar II itu menduga, ada upaya oleh KPK untuk menangani kasus ecek-ecek seperti gratifikasi dan mengejar dugaan korupsi dengan nilai nominal di bawah Rp1 miliar, yang tidak lebih hanya sekedar menambah jumlah kasus. Taslim menyebutnya hanya meningkat dari sisi kuantitas, tapi tidak dalam konteks kualitas.

"Saya pikir itu akal-akalan saja agar masyarakat nantinya mau menerima hasil kerja mereka yang seolah-olah banyak dalam pengertian kuantitas.  Tapi saat diukur dengan berbagai dimensi yang mengacu pada kualitas, sulit untuk mereka pertanggung jawabkan," tegas Taslim.

Agar nantinya KPK tidak disorot masyarakat, lanjut Taslim, maka sebaiknya KPK lebih memrioritaskan berbagai kasus korupsi kelas kakap utamanya yang sudah ada di meja masing-masing pimpinan KPK.  "Kalau nantinya masyarakat memprotes hasil kerja KPK yang tidak berimbang dengan dukungan dana yang diberikan oleh masyarakat melalui APBN, jelas ini akan mengundang DPR untuk bersikap lain," imbuhnya.

Menyinggung soal deponeering Kejaksaan Agung atas kasus dua pimpinan KPK Bibit-Chandra, Taslim kembali menegaskan sikapnya bahwa sebaiknya kasus tersebut tetap diselesaikan di pengadilan.

"Dari dulu dan hingga sekarang sikap saya belum berubah. Kasus Bibit dan Chandra harus diselesaikan melalui pengadilan. Saya pikir, inilah waktu yang paling tepat bagi Kejaksaan untuk mencabut deponeering itu dan memulai proses hukumnya," pungkas Taslim. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN), M Taslim, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengekspolitasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News