KPK Janji 2010 Lebih Galak
Senin, 04 Januari 2010 – 15:02 WIB
KPK Janji 2010 Lebih Galak
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah berjanji di tahun 2010 lembaga yang dipimpinya lebih giat lagi mengungkap kasus korupsi. “Tahun 2010, lebih kenceng lagi,” kata Chandra saat menerima ujuk rasa dari elemen gerakan antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Bersih (GIB) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/1).
Pada kesempatan itu, Chandra yang mewakili KPK juga menandatangani nota kesepakatan yang disodorkan GIB. “Ini merupakan amanah dari rakyat dan akan dijalankan sebaik-baiknya,” kata Chandra sambil membubuhkan tandatangannya.
Baca Juga:
Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani itu berisi tiga poin. Pertama, KPK siap untuk membongkar kasus Bank Century sampai tuntas dan tanpa tebang pilih selama satu bulan. Kedua, KPK siap membongkar aliran dana Bank Century. Ketiga, KPK siap memeriksa pejabat negara dan konspirator yang terkait dengan otorisasi kasus bailout sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Usai menandatangani, aktivis dari GIB Effendi Gazali sempat menanyakan keberanian KPK untuk membongkar kasus Century dan mengusut dugaan korupsi dana hibah kereta api di Departemen Perhubungan. “Kebenaran adalah kebenaran, dan tidak takut untuk itu,” jawab Chandra. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan kembali lagi ke gedung KPK untuk menagih janji Chandra. (awa/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah berjanji di tahun 2010 lembaga yang dipimpinya lebih giat lagi mengungkap
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun