KPK Janji Beber Bukti Suap dari Perusahaan Hartati

KPK Janji Beber Bukti Suap dari Perusahaan Hartati
KPK Janji Beber Bukti Suap dari Perusahaan Hartati
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan bahwa KPK memiliki bukti tentang penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu dari perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Hal itu disampaikan Johan guna menanggapi pernyataan pengacara Amran, Amat Ente Daim yang menyebutkan bahwa uang Rp2 miliar yang diterima kliennya bukan suap untuk peneribitan izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Mengenai pernyataan pengacaranya tadi, itu sah-sah saja. Nanti tempatnya di pengadilan, kita adu argumentasi," tegas Johan Budi yang tidak mau ambil pusing dengan penyataan pengacara Amran Batalipu tersebut.

Johan menegaskan bahwa dalam operasi tangkap tangan 26 Juni lalu terhadap Yani Anshori dari HPI, KPK memang tidak melakukan penyitaan uang yang diduga sebagai suap tersebut. Namun bukan berarti KPK tidak punya bukti. "Tapi KPK sudah memperoleh bukti-bukti ada dugaan penerimaan yg dilakukan Bupati Buol," jelas Johan.

Sebelumnya tim pengacara Amran mengungkapkan bahwa dugaan suap yang diberikan kepada kliennya bukan suap untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), Pengacara Amran berdalih uang itu untuk sumbangan bagi Amran dalam rang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buol.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan bahwa KPK memiliki bukti tentang penyuapan ke Bupati Buol, Amran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News