KPK Janji Pelajari Permohonan Penangguhan Angie
Senin, 30 April 2012 – 16:51 WIB

Teuku Nasrullah, pengacara bagi Angelina Sondakh saat ditemui di KPK, Senin (30/4). Foto : Fathra Islam/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari permohonan tentang penangguhan penahanan Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlit dan pembahasan anggaran di Kemendiknas. Hanya saja, KPK masih belum menerima berkas pemohonannya.
"Soal permohonan penangguhan penahanan AS kita belum dapat dari pengacara AS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (30/4).
Kalaupun keluarga Angie maupun pengacaranya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, KPK akan memperlajarinya. Namun dikabulkan atau tidak, keputusannya ada pada pimpinan KPK.
Sebelumnya ayah Angie, Prof. Lucky Sondakh usai membesuk anaknya di Rutan KPK, mengaku siap menjaminkan diri demi penangguhan penahanan atas Putri Indonesia 2001 itu. Hal ini juga dibenarkan oleh pengacara Angie, Teuku Nasrullah saat datang ke gedung KPK, Senin (30/4) sore. "Oh Iya, itu pasti," kata Nasrullah saat ditanya soal rencana pengajuan penangguhan penahanan Angie.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari permohonan tentang penangguhan penahanan Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi