KPK Janji Pelajari Permohonan Penangguhan Angie
Senin, 30 April 2012 – 16:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari permohonan tentang penangguhan penahanan Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlit dan pembahasan anggaran di Kemendiknas. Hanya saja, KPK masih belum menerima berkas pemohonannya.
"Soal permohonan penangguhan penahanan AS kita belum dapat dari pengacara AS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (30/4).
Kalaupun keluarga Angie maupun pengacaranya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, KPK akan memperlajarinya. Namun dikabulkan atau tidak, keputusannya ada pada pimpinan KPK.
Sebelumnya ayah Angie, Prof. Lucky Sondakh usai membesuk anaknya di Rutan KPK, mengaku siap menjaminkan diri demi penangguhan penahanan atas Putri Indonesia 2001 itu. Hal ini juga dibenarkan oleh pengacara Angie, Teuku Nasrullah saat datang ke gedung KPK, Senin (30/4) sore. "Oh Iya, itu pasti," kata Nasrullah saat ditanya soal rencana pengajuan penangguhan penahanan Angie.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari permohonan tentang penangguhan penahanan Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri