KPK Janji Tak Tebang Pilih
Dugaan Suap di Kemenakertrans
Senin, 05 September 2011 – 21:42 WIB
Bagaimana dengan pengembangan penyidikan dugaan suap di Kemenakertrans? "Berkaitan dengan kasus Kemenakertrans, kuncinya adalah alat bukti bukan siapa atau jabatannya. Bila ada alat bukti yang kuat, siapapun akan diproses hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara saat ditanya tentang bukti rekaman percakapan yang di dalamnya menyebut nama Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jasin tak mau mengomentarinya. Menurutnya, ada atau tidaknya rekaman tersebut akan terlihat di pengadilan.
"Ditunggu saja dalam proses persidangan. Sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, KPK tidak harus mengomentari setiap omongan orang yang justru merugikan proses penanganan suatu perkara," tandasnya.
Seperti diketahui, pada 25 Agustus 2011 lalu KPK menangkap dua pejabat Kemenakertrans yakni Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjani akan menindak pihak yang terkait dalam dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes