KPK Janji Tak Tebang Pilih

Dugaan Suap di Kemenakertrans

KPK Janji Tak Tebang Pilih
KPK Janji Tak Tebang Pilih
Bagaimana dengan pengembangan penyidikan dugaan suap di Kemenakertrans? "Berkaitan dengan kasus Kemenakertrans, kuncinya adalah alat bukti bukan siapa atau jabatannya. Bila ada alat bukti yang kuat, siapapun akan diproses hukum," tegasnya.

Sementara saat ditanya tentang bukti rekaman percakapan yang di dalamnya menyebut nama Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jasin tak mau mengomentarinya. Menurutnya, ada atau tidaknya rekaman tersebut akan terlihat di pengadilan.

"Ditunggu saja dalam proses persidangan. Sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, KPK tidak harus mengomentari setiap omongan orang yang justru merugikan proses penanganan suatu perkara," tandasnya.

Seperti diketahui, pada 25 Agustus 2011 lalu KPK menangkap dua pejabat Kemenakertrans yakni Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjani akan menindak pihak yang terkait dalam dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News