KPK Janji Usut Keterlbatan Pihak Lain
Kamis, 01 September 2011 – 07:37 WIB
Berdasar hasil pemeriksaan penyidik KPK, lanjut Johan, mereka diduga telah melakukan suap terkait dengan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten di Kemenakertrans pada 2011. "Diduga melakukan tindak pidana korupsi suap-menyuap terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar dari APBNP 2011 Kemenakertrans," terang dia.
Baca Juga:
Nyoman dan Dadong, papar Johan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a b subsider pasal 13 atau pasal 15 atau pasal 12 a subsider pasal 5 ayat 2 subsider pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Dharnawati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a b subsider pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya ditangkap secara terpisah. Nyoman ditangkap di lantai dua gedung A Ditjen P2KT, Kemenakertrans, Jalan TMP Kalibata 17, Jakarta Selatan, pada pukul 15.00.
Sementara itu, Dadong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 16.00 WIB. Dharnawati dibekuk pada pukul 15.30 di daerah Otista.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha keras mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek transmigrasi di Kemenakertrans.
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim