KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhcin Karli pada Senin (13/5).
Selain dua tersangka itu, KPK juga menahan mantan Kadiv Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri.
Ketiganya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XI.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
Alex mengatakan ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK.
Alex memaparkan kasus korupsi ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan seharga Rp 125 ribu per meter persegi dari Kejayan Mas kepada PTPN XI pada 2016.
Cholidi selaku direktur menyetujui penawaran tersebut dan memerintahkan Khoiri menyusun surat keputusan tim pembelian tanah untuk tanaman tebu PTPN XI.
Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Mochamad Cholidi langsung memerintahkan Mochamad Khoiri untuk segera memproses pembelian.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar.
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan