KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhcin Karli pada Senin (13/5). Foto: Fathan S/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhcin Karli pada Senin (13/5).

Selain dua tersangka itu, KPK juga menahan mantan Kadiv Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri.

Ketiganya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XI.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Alex mengatakan ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK.

Alex memaparkan kasus korupsi ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan seharga Rp 125 ribu per meter persegi dari Kejayan Mas kepada PTPN XI pada 2016.

Cholidi selaku direktur menyetujui penawaran tersebut dan memerintahkan Khoiri menyusun surat keputusan tim pembelian tanah untuk tanaman tebu PTPN XI.

Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Mochamad Cholidi langsung memerintahkan Mochamad Khoiri untuk segera memproses pembelian.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News