KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
"Menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," katanya.
Ketiga tersangka menyepakati nilai harga Rp 120 ribu per meter persegi. Padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu per meter persegi.
Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budi daya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.
Selain menggelembungkan harga tanah, Cholidi juga tetap memaksa membeli lahan walaupun tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air. Tak hanya itu, terdapat uang sebesar Rp 1 miliar yang dibagikan Muhcin Karli ke berbagai pihak di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," ungkapnya.
Ketiga Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- PT Pegadaian Bersinergi dengan BPHN Membangun Desa Sadar Hukum
- GPMI Berdemonstrasi di Depan Kantor Dompet Dhuafa Minta KPK Lakukan Audit