KPK Jebloskan 2 Terpidana Perkara Suap di Kabupaten PPU ke Lapas

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terpidana perkara suap terkait pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur ke Lapas.
Dua terpidana itu ialah Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10).
Fikri mengatakan terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama empat tahun dan sembilan bulan dikurangi masa penahanan.
Selain itu, Muliadi diwajibkan membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta.
Sementara itu, kata dia, terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan.
Jusman juga diwajibkan membayar pidana denda R p300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.
Muliadi dan Jusman bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, pihak swasta/mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro merupakan pihak penerima perkara tersebut.
Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto