KPK Jebloskan 5 eks Legislator Jambi ke Sel Tahanan
Senin, 08 Mei 2023 – 19:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 pada Senin (8/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka Nasri Cs, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tan/jpnn)
Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK