KPK Jebloskan Bu Siti ke Bui
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (24/10).
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10).
Selanjutnya, KPK menitipkan menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Siti akan menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari.
Dokter ahli jantung itu keluar dari markas KPK sekitar pukul 15.30. Dia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polri. Namun, KPK lantas mengambil alih kasus itu dari Polri.
Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasa 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Dalam perkara ini, KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan. Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.
Siti pun diduga ikut menerima aliran dana dari proyek alkes. Namun, ia menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?