KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus ke Lapas Makassar

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus ke Lapas Makassar
Proses Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng. foto: source Jubir KPK Ali Fikri.

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Eltinus Omaleng akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar, Rabu (29/5).

Eltinus Omelan bakal menjalani pidananya kurang penjara selama dua tahun.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses eksekusi Eltinus Omaleng sejak awal hingga dimasukkan ke dalam lapas berjalan aman.

"Puji Tuhan semuanya berjalan lancar," ucap Ali Fikri.

Selain itu pidana Eltinus Omaleng didenda Rp200 juta.

"Yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," ucapnya.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dicopot dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama pada tahun anggaran 2015.

Dalam perjalanannya, Eltinus Omaleng sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun kembali dijerat setelah kasasi KPK dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Eltinus Omaleng menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Eltinus lebih dulu diadili dalam kasus korupsi tersebut dengan vonis 2 tahun penjara.

Sementara, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Keempat terdakwa dituntut 2 hingga 4 tahun penjara.

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu ialah Totok Suharto selaku pegawai negeri sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya. (mcr30/jpnn)


Akhir Perjalanan Bupati Mimika Omaleng Berakhir di Hotel Prodeo Makassar bersama empat rekannya.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News