KPK Jebloskan Bupati Tanggamus ke Rutan Guntur
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke sel tahanan, Kamis (22/12).
Tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016, itu dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka BK, Bupati Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Bambang ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Desember 2016 sampai dengan 10 Januari 2017.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016.
Bambang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.
Bambang sudah pernah diperiksa KPK pada Rabu (2/11) lalu. Saat dikonfirmasi soal sangkaan yang dijeratkan kepadanya, dia menolak memberikan jawaban.
JAKARTA - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke sel tahanan, Kamis (22/12). Tersangka suap
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum