KPK Jebloskan Bupati Tanggamus ke Rutan Guntur
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke sel tahanan, Kamis (22/12).
Tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016, itu dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka BK, Bupati Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Bambang ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Desember 2016 sampai dengan 10 Januari 2017.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016.
Bambang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.
Bambang sudah pernah diperiksa KPK pada Rabu (2/11) lalu. Saat dikonfirmasi soal sangkaan yang dijeratkan kepadanya, dia menolak memberikan jawaban.
JAKARTA - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke sel tahanan, Kamis (22/12). Tersangka suap
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta