KPK Jebloskan Eks Bendahara DPC Demokrat ke Lapas Tenggarong
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana pada Rabu (12/10) kemarin, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis.
"Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu empat tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/10).
Menurut Fikri, Nur Afifah juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Dalam perkara ini, Nur Afifah Balqis divonis hakim selama empat tahun enam bulan dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.
Nur Afifah turut membantu bekas Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Abdul dengan dakwaan rasuah seluruhnya mencapai Rp 5,7 Miliar. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap terhadap Terpidana Nur Afifah Balqis.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19