KPK Jebloskan eks Dirkeu Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
![KPK Jebloskan eks Dirkeu Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/14/plt-juru-bicara-kpk-bidang-penindakan-ali-fikri-di-jakarta-selasa-141-foto-fathan-sinagajpnncom-68.jpg)
Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.
CV itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).
KPK menyatakan perbuatan Catur dan Trisna melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan prosedur PT Amarta Kary tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar.
Saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah duit ke berbagai pihak terkait lainnya. (Tan/JPNN)
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor Andry Prihandono pada Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Trisna Sutisna.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Dukung Swasembada Pangan, Petrokimia Gresik Teken MoU Perluas Program Makmur 2025
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Hadir di INACRAFT 2025, BUMN Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses