KPK Jebloskan eks Dirut Amarta Karya Sang Penilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif ke Rutan
Rabu, 17 Mei 2023 – 19:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Amarta Karya periode 2018-2020 Catur Prabowo ke rumah tahanan (rutan) pada Rabu (17/5). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar.
Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/jpnn)
Catur Prabowo dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar