KPK Jebloskan eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Sel Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Rabu (17/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Rabu (17/7).

Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan Ucu ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama, setidaknya hingga 5 Agustus 2024.

"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (17/7).

Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7) kemarin. Ucu ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

Asep Guntur memaparkan Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," katanya.

Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News