KPK Jebloskan eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Sel Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Rabu (17/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News