KPK Jebloskan Eks Ketua DPRD Tulungagung ke Tahanan

KPK Jebloskan Eks Ketua DPRD Tulungagung ke Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, Kamis (7/11). Politikus PDI Perjuangan itu merupakan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menahan Supriyono untuk jangka waktu 20 hari. "Tersangka SPR ditahan di Rutan KPK cabang K4," kata Febri.

Sebelumnya KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap pada 13 Mei 2019. Lembaga antirasuah itu menduga Supriyono menerima Rp 4,88 miliar dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Uang itu sebagai pelicin agar Supriyono selaku ketua DPRD mengesahkan APBD Perubahan Kabupaten Tulungangung 2018. Selain itu, suap tersebut juga untuk mempermudah pencairan dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 750 juta per tahun sejak 2014 sampai 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Syahri Mulyo. Dalam persidangan terhadap Syahri terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar sebagai fee proyek APBD.(tan/jpnn)

KPK menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono yang menjadi tersangka suap pembahasan APBD 2018.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News