KPK Jebloskan eks Pejabat Kemendagri ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan eks Pejabat Kemendagri ke Lapas Sukamiskin
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kolaka Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.

Pada pokok surat menyatakan daerah tersebut dapat menerima pinjaman paling besar Rp 151 miliar.

Namun, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya terlebih dahulu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur. (Tan/jpnn)


Mantan pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News