KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19

KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana Kamis (3/10).

Budi ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Selain Budi, KPK juga menahan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Budi Sylvana ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Satrio di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

"Terhitung sejak 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik belum ditahan.

Asep membeberkan konstruksi perkara kasus ini. Pada Maret 2020, Direktur Utama (Dirut) PT Yonsin Jaya Shin Dong Keun mewakili para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun. Pada 20 Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal membeli APD sebanyak 10 ribu unit dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set.

Keesokan harinya atau 21 Maret 2020, TNI atas perintah kepala BNPB pada saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT Permana Putra Mandiri di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke sepuluh provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

BPKP menyatakan pengadaan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News