KPK Jebloskan Karen Agustiawan ke Rutan, Kasusnya Korupsi Pengadaan LNG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun anggaran 2011-2021.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9).
Firli menerangkan Karen ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 19 September 2023-8 Oktober 2023.
Dirut BUMN di bidang gas dan energi era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan KPK.
Fikri menerangkan proses hukum terhadap Karen berawal dari laporan masyarakat.
Atas informasi dan data yang terverifikasi, kata Firli, selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi.
Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.
Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK menahan Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 19 September 2023-8 Oktober 2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK