KPK Jebloskan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Kamis (30/11).
Gazalba yang sebelumnya divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, kini dijebloskan kembali ke rutan KPK karena kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menahan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Asep menyatakan Gazalba ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Gazalba bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 Desember 2023.
Dalam perkara ini, Gazalba yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 diduga menerima gratifikasi untuk mengondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak berperkara.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.
"Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," kata Asep.
Direktur Penyidikan KPK menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin