KPK Jebloskan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Kamis (30/11).
Gazalba yang sebelumnya divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, kini dijebloskan kembali ke rutan KPK karena kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menahan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Asep menyatakan Gazalba ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Gazalba bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 Desember 2023.
Dalam perkara ini, Gazalba yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 diduga menerima gratifikasi untuk mengondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak berperkara.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.
"Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," kata Asep.
Direktur Penyidikan KPK menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
- Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri