KPK Jebloskan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh ke Sel Tahanan
Gazalba kemudian membeli sejumlah aset dari uang gratifikasi yang diterimanya, seperti rumah di Cibubur dan Jagakarsa. Selain itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Gazalba dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh atas perkara dugaan suap penanganan perkara di MA. Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum sebelas tahun penjara.
Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota, Sinintha Sibarani dan Yohanes Priyana menolak kasasi KPK. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Direktur Penyidikan KPK menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah